Bawa Keranda ke Kejati Babel, Marwan Tuntut Keadilan

Ia mengklaim, tiga perusahaan telah mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti kerugian negara, namun hingga kini tidak diproses hukum.
“Inilah bentuk kezaliman. Kejaksaan tidak memproses pelaku utama yang merambah hutan dan menanam sawit, tetapi justru saya yang dijadikan korban,” tegasnya.
Marwan juga menyoroti langkah kejaksaan yang tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), meski ia telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ia menyebut jaksa tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah di persidangan.
“Saya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, padahal hakim sudah menyatakan saya bebas murni karena tidak terbukti bersalah. Tapi jaksa masih saja melakukan kasasi,” ucapnya.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, serta Kasi Penkum Basuki Rahardjo. (Suf)




