BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati Babel

PANGKALPINANG, INLENS.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Dua tersangka dalam perkara ini, JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47), diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi telah dinyatakan lengkap (P21). Pada Senin, 5 Januari 2026, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Bangka Belitung,” ujar Fauzan saat ditemui di Mapolda Babel, Rabu (7/1/2026).

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel juga melimpahkan seluruh barang bukti terkait perkara tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji bersubsidi dan non-subsidi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan diharapkan segera dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fauzan.

Baca juga  Jalin Sinergitas, Polda Babel Bersama Korem 045/Gaya dan Kejati Bagikan Helm dan Sembako ke Masyarakat

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada awal November 2025 di sebuah gudang di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni JA alias Cak Din dan AN alias Doni. Selain para tersangka, aparat juga mengamankan dua unit kendaraan serta ratusan tabung gas elpiji dan peralatan penyuntikan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, dalam menindak tegas praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat,” jelas Fauzan.

Ia menambahkan, Kapolda Babel secara khusus memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kelangkaan dan distribusi gas elpiji bersubsidi.

Related Articles