Kado Kemerdekaan! 40 Warga Binaan di Babel Hirup Udara Bebas, 1.806 Terima Remisi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum penuh harapan bagi ribuan warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 1.806 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan 40 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi berlangsung terpusat di Aula Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel, Kapolda Babel, Kajati Babel, Danrem 045/Garuda Jaya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Babel, unsur Forkopimda, kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Bangka, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, mengatakan remisi kemerdekaan bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan merupakan bentuk kelonggaran terhadap pelaksanaan pidana, tetapi apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan,” ujar Ade.
Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman. Proses pembinaan juga diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Ade berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin, meningkatkan keterampilan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Bagi yang mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat, manfaatkan kebebasan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.




