Imipas Tegaskan Remisi ke Napi Sesuai Aturan Undang-Undang, Tidak Ada Praktik Jual Beli

JAKARTA, INLENS.id – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana (napi) atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sedang menjalani hukuman merupakan hak umum yang diperoleh seseorang napi sesuai amanah yang diatur undang-undang (UU) yang berlaku. Imipas menyatakan tidak ada praktik jual beli remisi.
“Imipas melaksanakan tugas sesuai UU. Kalau ada yang menyatakan ada praktik jual beli remisi, hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Kami pastikan Imipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dalam menjalankan tugas sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Imipas, Abdullah Rasyid dalam keterangan pers, Rabu (29/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Rasyid menjawab pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi bagi napi kasus korupsi. “Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” kata Laode, Selasa (28/1/2025).
Rasyid menyatakan apa yang disampaikan Laode menjadi masukan bagi Imipas. Rasyid meminta Laode untuk langsung menyampaikan informasi tersebut ke Imipas agar dapat ditindaklanjuti.
“Laode membuat simpulan dari dengar-dengar dan atau bisik-bisik. Sehingga statement ini menjadi sumir dan tendensius (tidak bisa dipertanggungjawabkan). Tapi kalau hal itu terjadi pada saat Laode menjadi pimpinan KPK justru kita sayangkan Laode tidak menindaklanjutinya, jangan Imipas sekarang yang kena getahnya. Dan bila saat ini terjadi, kami pastikan akan kami telusuri dan tindak lanjuti informasi Laode,” kata Rasyid.
Laode yang mempermasalahkan aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hingga terjadi praktik jual beli remisi, Rasyid mengatakan Imipas menjalankan UU tersebut.
“Di masa pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan dikelola secara benar dan profesional. Perlakuan pembinaan untuk jenis tindak pidana apapun diberlakukan setara. Keadilan ditegakkan, termasuk konsistensi menjalankan amanat UU Nomor 22/22 tentang Pemasyarakatan. Remisi hak yang diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada praktik jual beli remisi di Imipas saat ini,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan, jenis hak napi yang diberikan adalah hak bersyarat narapidana sesuai Pasal 10 Ayat (1) Huruf a sampai dengan Huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Selanjutnya tentang hak umum yang diperoleh seseorang napi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.