DPRD Babel Fasilitasi Aspirasi Warga Bedengung, Pemeriksaan Kades Ditargetkan 14 Hari

PANGKALPINANG, INLENS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat Desa Bedengung yang menuntut pemberhentian kepala desa (kades) setempat atas dugaan pelanggaran fatal, termasuk penyalahgunaan wewenang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa penanganan masalah ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Namun, pihak DPRD Provinsi tetap menerima kehadiran warga sebagai bentuk pelayanan aspirasi.
“Bukan bermaksud mengambil wewenang, tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin tidak kami terima. Saya sudah izin ke Bupati Bangka Selatan untuk menerima aspirasi ini agar tidak terjadi ketersinggungan,” ujar Didit saat pertemuan, Rabu (7/10/2026).
Didit menambahkan, dalam audiensi tersebut masyarakat menyerahkan sejumlah berkas bukti dugaan pelanggaran kades kepada Bagian Hukum dan Inspektorat Bangka Selatan. Dari hasil pertemuan itu, disepakati komitmen penyelesaian masalah dalam kurun 14 hari kalender.
“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Didit.
Inspektorat Bentuk Tim dan Turun ke Lapangan




