DPRD Babel Fasilitasi Aspirasi Warga Bedengung, Pemeriksaan Kades Ditargetkan 14 Hari

Menindaklanjuti tuntutan warga, Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari masyarakat sejak 5 Oktober. Pihaknya bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada 6 Oktober dan langsung menerjunkan tim ke lapangan.
Ari menjelaskan, laporan yang diterima mencakup indikasi pelanggaran berat yang diduga dilakukan oknum kepala desa tersebut.
“Kesalahan fatal yang dilaporkan antara lain penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan gratifikasi, hingga komisi (fee),” ungkap Ari.
Meski bukti awal sudah dipegang, Inspektorat belum dapat mempublikasikan detail temuan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, pihak Inspektorat berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian mekanisme audit dan teknis sesuai target waktu yang disepakati.
“Sesuai kesepakatan, target kami 14 hari kerja pemeriksaan ini selesai. Kami akan tindak lanjuti arahan pimpinan dan laporan resminya akan kami sampaikan setelah seluruh proses rampung,” tutur Ari.




