Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Lagi, Polres Bangka Selatan Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Toboali

TOBOALI, INLENS.id – Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pengedar narkoba berhasil diamankan dalam operasi pada Jumat malam (10/1/2025). Kedua tersangka, EWN (49) dan H alias Boma (32), ditangkap tanpa perlawanan di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. “Kami menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram di saku celana tersangka H alias Boma. Selain itu, kami juga menyita dua butir pil ekstasi seberat 1,29 gram dari saku celana EWN,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, pada Sabtu (11/1/2025).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik pembungkus, celana, dan uang tunai Rp100.000. Menurut Defriansyah, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan intensif di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca juga  Seleksi PPPK Dinilai Tidak Adil, Honorer Basel Ajukan Tuntutan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka H alias Boma diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, sementara EWN baru memulai aktivitas serupa sekitar dua bulan lalu. “Modus operasi mereka adalah menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan finansial. Lokasi tempat mereka ditangkap merupakan area yang sering menjadi tempat transaksi narkoba,” tambahnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles