Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Toboali, Amankan Barang Bukti 11,06 Gram

TOBOALI, INLENS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial SMD alias Mudin (42) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang terletak di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa rumah tersangka telah lama diincar sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sabu dengan berat bruto 11,06 gram, satu timbangan digital, plastik kemasan, serta berbagai perlengkapan lainnya. Semua barang bukti ini menunjukkan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” jelas Iptu Defriansyah.
Selain itu, ditemukan 45 plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dan satu plastik besar yang berisi sabu. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk menahan tersangka dan melanjutkan proses hukum.