Bangka SelatanBerita

Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Toboali, Amankan Barang Bukti 11,06 Gram

Menurut keterangan polisi, tersangka menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba. Saat ini, SMD alias Mudin telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SMD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” tegas Defriansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Defriansyah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredarannya.

“Kami tidak akan berhenti menindak jaringan peredaran narkoba di Bangka Selatan. Kami berharap masyarakat ikut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kita bisa menjaga daerah ini dari bahaya narkoba,” katanya.

Baca juga  Pemkab Bangka Selatan Dapat Rp 18,5 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Desa Rias

Keberhasilan ini menambah daftar panjang upaya Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan adanya dukungan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba dapat terwujud.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles