Anak Bupati Jadi Tersangka Baru Korupsi Lahan Lepar Pongok, Kasus Mafia Tanah Kian Menggurita

BANGKA SELATAN, INLENS.id — Drama panjang kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bangka Selatan kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Rabu (14/1/2026).
Tersangka terbaru berinisial ARP, yang tak lain merupakan anak kandung Bupati Bangka Selatan nonaktif, JN, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa ARP diduga berperan sebagai penampung aliran dana haram hasil penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan lahan negara sejak 2017 hingga 2024. Total nilai uang yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp45,9 miliar.
“Pada Agustus 2021, tersangka ARP menerima transfer sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadinya dari pengusaha tambak, atas perintah ayahnya. Padahal saat itu PT Sumber Alam Segara belum beroperasi,” ujar Sabrul Iman kepada awak media.
Selain itu, ARP juga disebut telah menerima setoran awal sebesar Rp9 miliar, kemudian memperoleh aliran dana rutin sebesar Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan fakta bahwa ARP menerima uang Rp1 miliar secara bertahap, yang diserahkan langsung di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari sepanjang akhir tahun 2020.
Menurut Sabrul, ARP bukan sekadar penerima pasif. Ia diduga mengetahui secara sadar bahwa uang tersebut berasal dari praktik pembebasan lahan secara melawan hukum. Dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menampung dana tersebut, ARP dinilai telah ikut menyempurnakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.
“Peran ARP bukan hanya menikmati hasil. Ia juga membantu menyamarkan asal-usul uang, sehingga selain pasal korupsi, kami juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai KUHP terbaru Tahun 2023,” tegas Sabrul.
Kejari Bangka Selatan memastikan tidak ada perlakuan khusus meski tersangka merupakan anak pejabat daerah. Terhitung sejak Rabu (14/1/2026), ARP resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit saat proses penyidikan berlangsung.
“Penahanan dilakukan setelah kami mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, ditambah adanya indikasi tersangka menghambat proses penyidikan,” pungkas Sabrul Iman.
Kasus ini menegaskan bahwa jejaring kekuasaan keluarga dalam birokrasi berpotensi besar melahirkan praktik korupsi sistematis. Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran mafia tanah Bangka Selatan.
Sumber : (Dilansir dari buletinexpres.com)




