BeritaDaerahPangkalpinangTimah

Tin Slag Keluar dari Smelter PT BTI, Diduga Dipindahkan ke Gudang Pasir Padi

PANGKALPINANG, INLENS.id — Kabar mengenai pengangkutan ribuan ton tin slag (terak timah) dari kompleks PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, bukan lagi sekadar desas-desus.

Sebuah dokumen internal berkop resmi perusahaan yang bocor ke meja redaksi memastikan adanya pergerakan barang dari smelter yang kini tengah dibidik Kejaksaan Agung tersebut.

Dokumen bertanggal 5 Juli 2026 itu memperlihatkan instruksi pengiriman empat baket tin slag menggunakan armada truk berkode pelat nomor BN *

Komoditas sisa pemurnian timah itu dikirim menuju sebuah gudang yang beralamat di Jalan Pantai Pasir Padi Raya Kavling 6, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Baca juga  Kejati Babel Geledah Kantor BNI Kelapa Gading, Buru Bukti Dugaan Korupsi Pascatambang PT Koba Tin

“Dengan ini kami kirimkan sejumlah barang menggunakan kendaraan… mohon dapat diterima dengan baik,” demikian bunyi petikan surat keluar tersebut, lengkap dengan stempel basah PT BTI.

Langkah senyap pemindahan material ini memicu tanda tanya besar terkait aspek legalitasnya. Meski PT BTI tidak masuk dalam daftar lima smelter utama yang disita eksekusi oleh negara pada awal pembongkaran skandal megakorupsi tata niaga timah, status hukum perusahaan ini dipastikan tidak dalam kondisi bersih.

Memasuki periode 2025/2026, Korps Adhyaksa melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menempatkan PT BTI sebagai objek penggeledahan dan penyidikan aktif.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan