
JAKARTA, INLENS.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik keputusan pengalihan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum.
Mahfud menegaskan, KUHAP hanya mengenal pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Karena itu, pengalihan penyidikan yang masih berjalan dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik,” kata Mahfud MD dalam keterangan video yang dikutip, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penyerahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara tersebut, selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, penyidik Polri juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Pengalihan penanganan perkara disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan berkas setelah penyidikan dinyatakan selesai. Namun setelah mencermati, ia menilai yang terjadi justru pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tiga skenario
Dengan status pelimpahan sebatas pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung, Mahfud menduga ada skenario yang tengah dibuat. Apalagi, perang proksi antara institusi Kejaksaan dan Polri juga tak bisa disembunyikan dari publik sehingga melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan.
”Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujar Mahfud.
Skenario kedua, jika Febrie tidak mengajukan praperadilan, kejaksaan bisa sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisasi pada tersangka yang sudah ada. Artinya, tanpa boleh merambat ke yang lebih atas atau tidak boleh menyentuh ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat.




