
Lalu yang ketiga, lanjut Mahfud, kasus yang menjerat Febrie itu bisa saja nanti diambangkan oleh kejaksaan atau pada akhirnya di-deponering yakni pengesampingan perkara demi kepentingan umum. ”Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ujar Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum pengalihan penyidikan tersebut. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.




