OPINI, INLENS.id – Perdebatan mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu muncul dalam momentum tertentu, terutama ketika publik menuntut reformasi, akuntabilitas, dan profesionalisme penegakan hukum.
Di tengah dinamika tersebut, penting untuk kembali pada satu pertanyaan mendasar: di mana seharusnya Polri ditempatkan agar negara hukum tidak hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi benar benar bekerja dalam praktik.
Jawaban atas pertanyaan ini tidak cukup diletakkan pada preferensi politik jangka pendek, melainkan harus ditarik dari desain ketatanegaraan, logika pemerintahan presidensial, dan kebutuhan objektif pengelolaan keamanan nasional.
Secara konstitusional, Polri ditempatkan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi vital, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara.
Fungsi ini bersentuhan langsung dengan penggunaan kewenangan koersif negara, sehingga tidak boleh berada dalam ruang abu abu tanggung jawab. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Oleh karena itu, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Presiden merupakan konsekuensi logis dari prinsip tersebut, bukan sekadar pilihan administratif.
Kedudukan Polri di bawah Presiden sesungguhnya menghadirkan kejelasan yang sangat dibutuhkan dalam negara hukum modern. Kejelasan komando berarti kejelasan tanggung jawab. Ketika kewenangan kepolisian dijalankan, publik harus mengetahui di mana pusat pertanggungjawaban tertinggi berada.
Dengan struktur langsung di bawah Presiden, tidak ada lapisan birokrasi yang mengaburkan arah kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. Model ini memperkuat prinsip unity of command dalam keamanan nasional dan memudahkan evaluasi kebijakan secara terbuka, baik oleh lembaga perwakilan maupun oleh masyarakat.
Penguatan Polri justru lebih mungkin tercapai dalam kerangka tersebut. Profesionalisme kepolisian tidak lahir dari pelepasan institusi ini dari struktur pemerintahan, melainkan dari kepastian posisi, kewenangan yang terukur, serta mekanisme kontrol yang jelas.




