BeritaDaerahPangkalpinang

Kementerian HAM RI Gelar Uji Publik Revisi UU HAM di UIN Walisongo Semarang

SEMARANG, INLENS.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat landasan akademik terhadap revisi regulasi HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan zaman.

Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pegiat HAM, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia di Indonesia.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, keterlibatan akademisi sangat penting untuk memberikan penguatan dari sisi sosiologis, filosofis, hingga ideologis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujar Musahadi.

Ia menegaskan, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia di tengah perubahan sosial dan tantangan global yang terus berkembang.

Selain menjadi forum uji publik, kegiatan tersebut juga dinilai sebagai ruang dialog akademik dan media edukasi bagi generasi muda agar lebih memahami isu-isu HAM secara komprehensif.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, yang hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan dinamika global memunculkan berbagai isu baru yang harus diakomodasi dalam regulasi HAM, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM.

Baca juga  Seleksi PPPK Kementerian HAM di Babel Ketat, 311 Peserta Disaring Jadi 15 Terbaik

“Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkap Mugiyanto.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lahir pada era Presiden B.J. Habibie merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, menurutnya, regulasi tersebut perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat masa kini.

Mugiyanto juga menekankan bahwa penghormatan terhadap HAM saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan korporasi.

“Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi revisi UU HAM. Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga keterlibatan masyarakat sipil, organisasi HAM, akademisi, dan berbagai kalangan menjadi sangat penting dalam meningkatkan kualitas regulasi.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas sebagai mitra strategis dalam memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.

Seluruh masukan dan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi Undang-Undang HAM. Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hak-hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan