BeritaHukum dan KriminalNasional

Prabowo Desak Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, DPR Singgung Tugas KPK dan Kejagung

INLENS.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik dan mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Ketika dilantik sebagai Presiden, menurut dia, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi. Namun bukan hanya tindakan korupsi yang harus diberantas, tetapi uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi.

“Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dia pun mengajak para penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius untuk mengembalikan uang negara yang dicuri para korupsi.

Baca juga  PWI Babel Siap Hadir HPN 2025 di Pekanbaru, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

“KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor,” kata Abdullah sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, bahwa menurut data KPK pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara. Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles