BeritaDaerahNasional

Menteri HAM Warning DPR: Perampasan Aset Harus Menyasar Koruptor, Bukan Rakyat Tak Berdosa

JAKARTA, INLENS.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara terukur dan tetap berpijak pada prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, kewenangan perampasan aset tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Kamis (3/9/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sekaligus pengingat agar regulasi itu tetap memberikan jaminan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan.

“Merumuskan Undang-Undang harus memperhatikan dampaknya apabila disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” ujar Pigai.

Baca juga  Ketua Komisi XII DPR RI Pastikan Perpres Timah Segera Terbit, Masyarakat Diminta Bersabar

Perampasan Aset Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pigai menegaskan, perampasan aset harus berlandaskan keputusan pengadilan yang sah, bukan semata-mata karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Ia mempertanyakan dasar hukum apabila aset masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana dapat dirampas tanpa adanya putusan pengadilan.

“Kalau UU Perampasan Aset tidak hanya menyasar koruptor tetapi juga rakyat, atas dasar apa hak milik rakyat dirampas hanya karena amanat sebuah undang-undang, bukan berdasarkan keputusan pengadilan?” katanya.

Menurut Pigai, pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan