
Fokus pada Koruptor dan Kejahatan Luar Biasa
Pigai menilai sasaran utama kebijakan perampasan aset harus diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta berbagai kejahatan luar biasa (specific crimes), seperti tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, dan kejahatan lain yang diatur dalam ketentuan hukum.
Dengan pendekatan tersebut, negara tetap dapat mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak bersalah.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.
Minta Ada Batas Kewenangan yang Jelas
Menteri HAM juga mengingatkan agar DPR memperhitungkan secara cermat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan RUU tersebut, termasuk kemungkinan berdampak kepada masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana.
Ia menekankan bahwa setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus menjadikan perlindungan HAM sebagai salah satu pertimbangan utama.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, serta prosedur yang akuntabel agar upaya pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.
Pigai berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa, sekaligus tetap menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.




