Tin Slag Keluar dari Smelter PT BTI, Diduga Dipindahkan ke Gudang Pasir Padi

Penyisiran lapangan dan pemeriksaan intensif di smelter Sungailiat ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa PT BTI menjadi perpanjangan tangan atau menjalin kerja sama pemurnian (processing) timah ilegal dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Secara hukum acara pidana, status penyidikan aktif dan penggeledahan melekat sebagai lampu merah bagi korporasi untuk memindah tangankan aset.
Seluruh material, dokumen, hingga produk turunan di dalam area yang sedang berperkara dilarang keras untuk diambil, diubah, ataupun dipindahkan ke lokasi lain tanpa izin tertulis dari penyidik Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bangka Tin Industry maupun perwakilan penyidik Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi terkait urgensi dan legalitas pengangkutan tin slag ke gudang di kawasan Pasir Padi tersebut.
Namun jaringan media ini masih berupaya untuk dapat mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan.
(3doy/Tim)




