
BANDUNG, INLENS.id — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) resmi mengangkat 25 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum para advokat melanjutkan proses pengambilan sumpah atau janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Sidang pengangkatan dipimpin jajaran pengurus pusat DPN PERADI yang hadir mewakili Ketua Umum. Hadir Wakil Ketua Umum Haris Azhar, S.H., M.A. dan Wakil Sekretaris Jenderal Anggara Suwahju, S.H., M.H.
Prosesi tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPC PERADI Bandung, Dewan Penasihat PERADI, serta sejumlah advokat senior.
DPC PERADI Bandung hadir dengan Ketua Heryanrico Silitonga, S.H., CLA., CTA., Sekretaris Bayu Listiawan, S.H., Bendahara Fina Fitria Dewi, S.H., serta jajaran wakil ketua.
Di antaranya Wakil Ketua I Idris Cardi Pasaribu, S.H., M.H., Wakil Ketua II I Nengah Merta, S.H., M.H., M.Si., Wakil Ketua III R. Dodi Budi Kelana, S.H., M.H., dan Wakil Ketua IV Bidang Antar-Lembaga, Penegak Hukum dan Pemerintah Tody Ardiansyah Prabu, S.H.
Kehadiran jajaran pengurus dan para senior PERADI tersebut menjadi bentuk dukungan moral kepada para advokat yang baru menjalani proses pengangkatan.
Tekankan Integritas Profesi
Dalam arahannya, Haris Azhar menekankan bahwa advokat merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ia mengingatkan para advokat baru agar menjunjung tinggi integritas, keberanian moral, serta tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
Profesi advokat sebagai officium nobile menuntut setiap anggotanya untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus menjalankan tugas berdasarkan prinsip hukum dan keadilan.
Pengangkatan advokat tersebut juga disebut merupakan bagian dari kewenangan organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.




