BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Dua Pegawai Jadi Tersangka, BNI Ungkap Kronologi Deposito Koba Tin

JAKARTA, INLENS.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapan dua pegawai BNI sebagai tersangka dalam kasus dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit).

Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Penyelia Customer Service BNI, Marina, serta Wakil Kepala Cabang sekaligus Pimpinan Bidang Pelayanan BNI, Eva Dwi Yuliani.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa BNI berkomitmen memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas.

Baca juga  Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka, Kejati Babel Usut Kasus Korupsi Pascatambang PT Koba Tin

“BNI mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Di saat yang sama, kami juga memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang bersangkutan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2026).

Okki menambahkan, pihak manajemen memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan