Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka, Kejati Babel Usut Kasus Korupsi Pascatambang PT Koba Tin

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dua orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pasca tambang PT Koba Tin tahun 2014 hingga 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka yakni Marina, selaku penyelia customer service dan Eva Dwi Yulyani selaku Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan pada Bank Negara Indonesia (BNI) periode tahun 2014 hingga 2025.
“Penetapan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tanggal 1 Oktober 2026,” kata Corneles, Kamis (1/10/2026) malam.
Dipaparkannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pasca tambang dari PT Koba Tin yang saat itu dikuasai oleh Ditjen Minerba kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Koba Tin,” jelasnya.




