BeritaDaerahPangkalpinang

Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka, Kejati Babel Usut Kasus Korupsi Pascatambang PT Koba Tin

“Jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Koba Tin, sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” paparnya.

Ia mengatakan seharusnya dana pasca tambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang, dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak.

“Akibat hilangnya dana pasca tambang tersebut, kegiatan pasca tambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100% dan saat ini baru mencapai 52,12%,” ujarnya.

Baca juga  Kejati Babel Gelar Pekan Olahraga HUT Kejaksaan ke-80

Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 6.200.000 dolar AS atau setara Rp111 miliar.

“Selain kerugian keuangan negara, hal ini juga berdampak sosial kepada masyarakat di sekitar tambang. Jadi, dengan mempertimbangkan Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang,” tukasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan