Kasus Penimbunan BBM di Belinyu Masuk Babak Baru, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Babel

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT. Bangka Perkasa Energy di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) lalu memasuki babak baru.
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/26).
Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26) pagi.
Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).
Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.




