Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangTimah

Kejagung Turun Tangan Usut Tambang Ilegal di Hutan Sarang Ikan, Nama Herman Fu Terseret Kepemilikan Belasan Alat Berat

BANGKA, INLENS.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah memimpin sekaligus mengambil alih penyidik kasus Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan Lubuk dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.

Belakang nama pengusaha ternama Herman Fu ikut terseret setelah namanya disebut sebagai pemilik 14 alat berat yang disita Satgas PKH baru-baru ini. Selain nama Herman Fu, dalam lingkaran aktivitas tambang ilegal tersebut juga mencuat nama Frengki.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2025).

“Untuk proses penyidikan perkara tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, saat ini ditangani Kejagung yang dipimpin langsung oleh pak Jampidsus,” kata Basuki.

Baca juga  Tambang Timah Ilegal Merajalela di Babel, Ancam Ekosistem Satwa Endemik

Sejauh ini lanjut Basuki pihaknya masih menunggu instruksi dari pihak Kejagung terkait perkara tambang ilegal yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 12,9 triliun.

“Prinsipnya kami menunggu instruksi dari Kejagung. Apakah nantinya penyidikan perkaranya dilimpahkan ke kami atau Kejagung sendiri yang menangani,” bebernya.

Sementara untuk barang bukti belasan alat berat, buldoser dan sejumlah peralatan kandang telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Kejati Babel.

“Untuk barang bukti nanti kita amankan disini (Kejati-red),” kata Basuki.

1 2Laman berikutnya

Related Articles