BeritaHukum dan KriminalPangkalpinang

APH Diminta Tegas, Tambang Ilegal di Ampui dan Pangkal Arang buat Warga Terganggu

APH Diminta Tegas, Tambang Ilegal di Ampui dan Pangkal Arang buat Warga Terganggu

PANGKALPINANG, INLENS.idPolresta Pangkalpinang diminta bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kelurahan Ampui dan Pangkal Arang, Rabu (11/06/2025).

‎Meski jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan, tambang timah ilegal yang diduga kuat dibekingi oknum tertentu terus beroperasi setiap malam dari pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Suara bising mesin tambang bukan lagi jadi hal aneh, tetapi sudah menjadi mimpi buruk bagi warga Ampui.

‎“Kami sudah tidak bisa tidur nyenyak. Suara mesin menggerung dari malam sampai subuh, bikin anak-anak rewel, lansia gelisah. Kami capek. Mana penegak hukumnya?” keluh Y (42), warga Ampui yang rumahnya hanya berjarak puluhan meter dari lokasi tambang.

‎Senada dengan Y, P (54), masyarakat Ampui, juga mempertanyakan komitmen aparat.

‎“Katanya ini negara hukum, tapi tambang ilegal dibiarkan. ke mana Aparat Penegak Hukum? Kalau rakyat kecil nyolong ayam ditangkap, yang nambang seenaknya kok dibiarkan?” ujarnya geram.

‎Perda dan Undang-Undang Jadi Macan Kertas?

‎Sejak 2021, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberlakukan Perda Zero Tambang, namun implementasinya nihil. Padahal, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 19 secara tegas melarang segala bentuk pengerukan tanah atau aliran sungai tanpa izin resmi.

‎Tidak cukup sampai di situ, ancaman pidana juga jelas diatur. Dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, pelaku tambang tanpa izin bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sedangkan dari sisi lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

‎Sayangnya, semua regulasi itu hanya jadi hiasan teks hukum. Tidak ada aksi nyata. Penegakan hukum hanya sebatas kata “akan ditindak” atau “sedang diproses” yang terus diulang-ulang tanpa hasil.

‎APH Takut atau Tak Mampu?

‎Tim Inlens.id sudah mencoba menghubungi Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang dan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, namun jawaban yang diterima sekadar template: “Nanti kita tindak lanjuti”, “Akan kita proses”.

‎Jawaban itu bukan lagi jadi harapan, tapi justru bukti lemahnya nyali aparat dalam menghadapi tambang ilegal. Masyarakat mulai berspekulasi: apakah ini bentuk pembiaran? Ataukah benar ada kongkalikong antara penambang dan aparat?

‎Jika benar ada “orang dalam” yang membekingi, maka institusi penegak hukum di Pangkalpinang sudah berada di ujung krisis kepercayaan publik.

Baca juga  PT Timah Komitmen Tindak Tegas Ponton Ilegal yang Beroperasi di Laut Bagger

Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas atau Mundur!

1 2Laman berikutnya

Related Articles