Merawat Pancasila di Tengah Republik yang Mulai Kehilangan Arah
Oleh: Syafri Hariansah Pengiat isu Hukum Tata Negara, Hukum dan Masyarakat (Socio-Legal) Uniper

OPINI, INLENS.id – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa ini kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar, pidato disampaikan, dan ruang-ruang publik dipenuhi seruan tentang pentingnya menjaga ideologi negara. Namun di tengah berbagai seremoni ini, ada satu pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih penting untuk diajukan. Apakah Pancasila masih sungguh-sungguh menjadi arah dalam penyelenggaraan negara, atau perlahan hanya berubah menjadi simbol yang rutin diperingati tanpa lagi dijadikan pedoman dalam kebijakan?.
Pertanyaan seperti ini penting diajukan, terutama ketika kehidupan bernegara sedang menghadapi banyak kegelisahan sekaligus. Nilai tukar rupiah tertekan. Harga sawit yang menjadi penopang hidup jutaan keluarga di Sumatera dan Kalimantan mengalami penurunan yang mengkhawatirkan. Transfer anggaran ke daerah dipangkas secara signifikan. Pada saat yang sama, publik juga menyaksikan intensitas perjalanan luar negeri kepala negara yang terus memunculkan perdebatan.
Dalam tradisi hukum tata negara yang sehat, mempertanyakan arah kebijakan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik justru merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional. Kekuasaan memang harus dihormati, tetapi tetap perlu diawasi agar tidak menjauh dari nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi republik ini.
Karena itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada peringatan seremonial. Momentum ini semestinya menjadi ruang refleksi nasional untuk menilai kembali apakah praktik penyelenggaraan negara hari ini masih berjalan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila atau justru mulai bergerak menjauh darinya.
Persoalan paling nyata dapat dilihat dari kondisi masyarakat di akar rumput. Harga referensi crude palm oil (CPO) untuk Juni 2026 turun menjadi sekitar 1.029 dolar AS per metrik ton. Dampaknya langsung terasa di daerah-daerah penghasil sawit. Di sejumlah wilayah, harga tandan buah segar di tingkat petani turun cukup tajam hanya dalam waktu singkat. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik ekonomi. Di baliknya ada rumah tangga yang penghasilannya menyusut, biaya pendidikan anak yang mulai sulit dipenuhi, hingga dapur keluarga yang semakin berat dipertahankan.
Dari perspektif hukum dan masyarakat, situasi ini tidak dapat dipandang semata sebagai gejolak pasar biasa. Penurunan harga sawit pada akhirnya berbicara tentang hal yang lebih mendasar, yakni seberapa jauh negara benar-benar hadir ketika tekanan ekonomi mulai menghimpit kehidupan masyarakatnya. Sila kelima Pancasila berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun keadilan sosial tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam pidato kenegaraan. Nilai itu harus benar-benar hadir dalam kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling rentan menghadapi tekanan ekonomi.
Di tengah situasi itu, pemerintah justru melakukan pengurangan besar terhadap transfer ke daerah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, kebijakan efisiensi fiskal dijalankan dalam skala yang sangat luas. Dana Transfer ke Daerah tahun 2026 turun drastis dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah bahkan menyebut kebijakan ini sebagai penurunan terdalam sejak era desentralisasi fiskal dimulai pascareformasi.
Konsekuensinya tidak kecil. Banyak pemerintah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal yang serius. Program pembangunan tertunda. Infrastruktur dasar melambat. Belanja pelayanan publik semakin terbatas. Di sejumlah daerah bahkan mulai muncul kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah daerah menjaga keberlanjutan layanan dasar dan belanja pegawai.
Perdebatan mengenai hubungan pusat dan daerah akhirnya kembali menemukan relevansinya. Desentralisasi bukan sekadar mekanisme pembagian anggaran. Dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi, desentralisasi merupakan pilihan konstitusional untuk memastikan daerah memiliki ruang mengelola kepentingannya sendiri secara lebih adil dan proporsional. Semangat dasarnya adalah mendekatkan negara kepada rakyat, bukan menarik seluruh kendali kembali ke pusat kekuasaan.
Kegelisahan itu terasa sangat nyata di Bangka Belitung. Hingga hari ini, daerah penghasil timah tersebut masih menunggu realisasi Dana Bagi Hasil royalti timah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Padahal dana tersebut bukan bantuan sukarela pemerintah pusat, melainkan hak fiskal daerah yang dasar hukumnya jelas diatur dalam sistem keuangan negara dan regulasi pertambangan nasional.




