Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Bangka Tengah

PANGKALPINANG, INLENS.id — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui press release terkait menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah, Senin (12/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel merampungkan penyidikan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Keempat tersangka tersebut berinisial HF, YYH, IS, dan M. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal yang terjadi pada tahun 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Aspidsus Dr. Adi Purnama, SH., MH.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan HP dan HL. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF, yang berperan menyiapkan alat berat, mengoordinasikan penggunaannya, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjual timah hasil tambang melalui saksi Melvin Edlyn.
“HF juga diduga sebagai pengendali utama aktivitas alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan wilayah Lubuk Besar,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka M yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selain itu, M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli dengan membuat seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di wilayah tersebut.
Terhadap keempat tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp89.701.442.371. Namun demikian, nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan lebih lanjut melalui koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).




