DPRD Babel Pasang ‘Rem’ untuk PT GML, Warga 8 Desa Tagih Janji Perusahaan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Rasa kecewa meluap dari warga delapan desa yang hadir dalam audiensi terkait penyelesaian hak atas lahan plasma dan kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML). Pertemuan berlangsung di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pukul 10.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Warga yang berasal dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan keinginan sepihak, melainkan hak yang dijamin peraturan.
“Kami kecewa! Kalau Bapak kecewa, kami lebih kecewa lagi,” ujar perwakilan warga yang disambut suara persetujuan dari seluruh hadirin.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa sebelumnya telah dicapai kesepakatan penyelesaian yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum ada realisasi nyata. Oleh karena itu, ia meminta komitmen tegas dari dua pihak kunci untuk menjaga proses tetap berjalan adil.
“Ada dua kunci penyelesaian ini: saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegas Didit.
Ia menjelaskan bahwa penundaan persetujuan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai langkah pengaman agar aturan dan hak warga tetap dihormati.




