BangkaBeritaDPRD Babel

‎Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar Dorong Perluasan Perda Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak

BANGKA, INLENS.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menggelar kegiatan perluasan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pantai Pukan 2, Bangka, pada Sabtu (24/05/2025).

‎Dalam kegiatan tersebut, Eddy menekankan pentingnya akses bantuan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan. Ia juga menyoroti kasus inses yang sempat viral di media sosial, sebagai contoh nyata perlunya perlindungan hukum bagi korban dari kalangan masyarakat bawah.

‎“Perda ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Banyak perempuan dan anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tahu harus ke mana saat mengalami kekerasan. Kita harus hadir untuk mereka,” ujar Eddy.

‎Perda Nomor 1 Tahun 2015: Landasan Bantuan Hukum Gratis

‎Perda Nomor 1 Tahun 2015 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Perda ini menjamin bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam perkara litigasi (perdata, pidana, tata usaha negara) maupun non-litigasi (penyuluhan, konsultasi, mediasi, dan lainnya) .

‎Pelaksanaan bantuan hukum ini dilakukan melalui kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan setempat .

‎Anggaran Terbatas, Permintaan Tinggi

‎Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta untuk bantuan hukum, yang terserap hampir seluruhnya untuk 48 kasus. Melihat tingginya permintaan, anggaran tahun 2023 ditingkatkan menjadi Rp50 juta. Namun, dana tersebut hanya cukup untuk mendukung dua lembaga bantuan hukum yang menangani kasus pidana dan perdata .

‎“Kami terus bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kepala desa agar masyarakat mengetahui perda ini. Penyebarluasan informasi akan terus kita lakukan,” kata Eddy.

‎Komitmen untuk Masyarakat Rentan

‎Eddy Iskandar menegaskan bahwa DPRD Babel berkomitmen untuk memperluas jangkauan bantuan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Ia juga mendorong peningkatan anggaran dan sosialisasi agar masyarakat miskin tidak lagi merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum.

Baca juga  Forum Ulama Babel Tolak BOP dan Pengiriman TNI, DPRD Janji Antar Aspirasi ke Pusat
1 2Laman berikutnya

Related Articles