BangkaBerita

Pemkab Bangka Percepat Sertifikasi 412 Bidang Tanah Aset Daerah

SUNGAILIAT, INLENS.id Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Percepatan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka, Thony Marza, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menargetkan pensertifikatan sebanyak 412 bidang tanah pada tahun 2025. “Target sertifikat tanah yang akan kita proses itu sebanyak 412 bidang. Ini tetap kita proses agar jumlah target tersebut bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca juga  Ritual Unik Nujuh Jerami: Ungkapan Syukur Warga Mapor di Kampong Gebong Memarong

Dari total 1.357 aset tanah milik Pemkab Bangka yang telah terdata, baru 584 bidang yang telah memiliki sertifikat. Sisanya masih dalam proses, dan sebagian besar menghadapi kendala legalitas.

Thony menyebut, hambatan utama yang dihadapi adalah status lahan yang belum clean and clear, seperti munculnya gugatan saat akan dilakukan proses sertifikasi. “Untuk pensertifikatan tanah milik daerah ini, statusnya memang harus jelas dan bebas sengketa,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles