
SUNGAILIAT, INLENS.id – Pj Bupati Bangka M. Haris Menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Badan Permusyawaratan Desa dengan tujuan mengoptimalisasi Tugas dan Fungsi BPD Se-Kabupaten Bangka bertempat di Hotel Novila Sungailiat, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini diadakan karena pasca lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Bangka M. Haris pada kegiatan ini menjelaskan, pada kesempatan ini akan di ingatkan kembali tugas dan fungsi dari BPD baik itu sebagai ketua, anggota, dan juga bagaimana bekerja sesuai tugas dan fungsinya di dalam pemerintahan di level desa.
“ saya ingatkan, kita bekerja ini harus mempunyai tanggung jawab baik itu kepala desa, ketua BPD, anggota BPD, bahkan perangkat di pemerintahan desa itu sendiri. Maka dari itu di butuhkanlah keseimbangan antara kepala desa dan BPD agar tangungjawab tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Haris.
“ tugas utama BPD itu adalah menampung, mengelola, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan juga sebagai pengawas kinerja kepala desa apabila terjadi kesalahan maka BPD lah yang memberikan masukan, arahan agar pemerintahan yang dijalankan sesuai dengan keinginan masyarakat di desa tersebut,” bebernya.