Herman Fu Kembalikan Rp951 Juta, Terdakwa Korupsi Timah Rp87,4 Miliar Berharap Hukuman Diringankan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan Lubuk dan Dusun Nadi Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berbondong-bondong mengembalikan kerugian negara.
Dengan harapan mendapat hukuman seminimal mungkin dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Salah satunya terdakwa Herman Fu yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 951.747.500 (sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.
Kerugian negara itu dikembalikan terdakwa Herman Fu dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Kejari Bangka Tengah sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tahap dua berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan nominal sebesar Rp
Rp 451.747.500.
Selain Herman Fu terdakwa lain yang mengembalikan kerugian negara yakni Yulhaidir alias H Yul. Dalam persidangan diungkapkan jika H Yul juga turut mengembalikan kerugiaan negara dengan nominal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).




