Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Herman Fu Kembalikan Rp951 Juta, Terdakwa Korupsi Timah Rp87,4 Miliar Berharap Hukuman Diringankan

“Izin yang mulia kami ingin menyampaikan bahwa terdakwa atas nama Herman Fu ada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Dalam waktu dekat terdakwa juga akan menambah pengembalian kerugian negara kurang lebih sekitar 471 lebih juta,” ujar JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.

“Terimakasih penuntut umum, nanti lampirkan berita acara pengembaliannya. Nanti akan kami pertimbangkan di putusan,” kata ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini.

Namun perbandingan nilai pemulihan dan kerugian negara tersebut bak langit dan bumi.

Dalam surat dakwaan JPU yang terpampang di Sumber Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Tipikor Pangkalpinang, jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut tembus Rp87.441.193.205,00 (delapan puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri terdakwa Herman alias Herman Fu dan juga memperkaya orang lain yaitu saksi Yulhaidir alias H Yul, Mardiansyah, saksi Yoppie Boen alias Akhuan dan saksi Melvin Edlyn alias Ahok. Selain itu memperkaya saksi Iguswan Saputra,” demikian isi surat dakwaan Herman Fu Cs.

Baca juga  Jumhur Hidayat: Danantara Dapat Ambil Alih Smelter Ilegal

“Akibat perbuatan terdakwa yang menambang pasir timah secara illegal dan merusak kawasan hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 Tanggal 10 Maret 2025 menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp87.441.193.205,00 (delapan puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah),” sambung isi surat dakwaan.(**)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan