Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan KriminalTimah

Polisi Tangkap 4 Penambang Ilegal di Kolong Merbuk Koba, Ini Peran Pelaku

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Polsi menangkap empat orang penambang ilegal yang beraktivitas di area Kolong Merbuk eks PT Koba Tin di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kawasan tersebut telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah.

“Pada Sabtu (15/2/2025), Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan empat pelaku penambangan ilegal di areal Kolong Merbuk eks PT Koba Tin, yang telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah,” kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, Selasa (18/2/2025).

Iptu Erwin Syahri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” ujarnya.

Baca juga  Pj Gubernur Sugito Sambut Kedatangan Wakil Menteri Desa dan PD

Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut.

“Dua jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi,” ucapnya.

Tibanya di lokasi, kata dia, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan bijih timah jenis rajuk gearbox dan manual.

“Di lokasi kami mengamankan tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal. Mereka masing-masing inisial SU yang berperan pemilik tambang jenis rajuk gearbox, AR dan ZK sebagai pekerja tambang jenis rajuk manual,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles