Acing–Fran Dipindah Diam-Diam ke Rutan Polda Babel, Dugaan Intervensi Mencuat

PANGKALPINANG, INLENS.id – Acing dan Fran, kedua tersangka kasus pertambangan timah ilegal di kawasan Kompleks Pemda Bangka Tengah telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak Sabtu lalu.
Pemindahan tersebut dibenarkan pihak kepolisian, alasan di balik langkah ini hingga kini belum diungkapkan secara terbuka, yang memunculkan berbagai pertanyaan terkait pertimbangan penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan, melalui sambungan telepon pada Senin (2/2/2026) dengan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, membenarkan kondisi tersebut.
“Iya benar, kedua tersangka Acing dan Fran dipindahkan ke rutan Polda Babel hari Sabtu lalu,” ujar AKP Imam Satriawan ke awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun lokasi penahanan berpindah, kewenangan penanganan perkara tetap berada di bawah Satreskrim Polres Bangka Tengah.
“Untuk berkas perkara tetap ditangani oleh kami. Saat ini kasusnya masih dalam proses tahap dua,” ucap Kasat Reskrim AKP Imam.




