Bangka BelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Ini Tampang 3 Hakim PN Pangkalpinang Yang Vonis Bebas Marwan CS, Endingnya Curhat ke Presiden Pasca Dianulir MA

PANGKALPINANG, INLENS.id – Wajah penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung tengah menjadi sorotan.

Sorotan tersebut menyusul curhatan Marwan seorang terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar yang dikelola PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Wrwb, yang saya hormati Presiden RI Prabowo Subianto. Saya Haji Marwan Algafari berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja , melainkan atas nama rakyat Bangka dan bangsa Indonesia.

Yang merasakan betapa penegakan hukum hari ini sudah sangat parah dan bobrok , ini merupakan imbas kekuasaan masa lalu manipulatif koruptif dan membodohkan bangsa,” ujar Marwan dilansir dari akun Tiktoknya, Minggu (26/10/2025).

Baca juga  Projo Desak Kejaksaan Terus Selidiki Aliran Dana Kerja Sama Mangkol

Ihwalnya Marwan divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir.

Dalam amar putusannya ketiga Hakim ini menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan putusan bebas murni.

Namun pendapat ketiga Hakim PN Pangkalpinang tersebut bertolak belakang dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang di ketuai Prim Haryadi tersebut. MA justru mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan Cs pada 30 April 2025.

1 2Laman berikutnya

Related Articles