BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Misteri Pembunuhan Direktur Okeyboz: Jaksa Kukuh, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati

PANGKALPINANG, INLENS.id — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tetap pada pendiriannya menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/04/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizal Firmansyah tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh kedua terdakwa, yakni Hasan Basri dan Martin.

Melansir dari Berita5.co.id, dalam repliknya, JPU Rita Rizona menyatakan tetap pada tuntutan semula meski kedua terdakwa menyampaikan permohonan yang berbeda.

Martin meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan, sementara Hasan Basri memohon keringanan hukuman atas dasar kemanusiaan.

Baca juga  Sadis! Pria di Desa Bikang Tebas Tetangga Hingga Tewas

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, rangkaian keterangan saksi, serta kronologi kejadian, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tulis JPU dalam poin tanggapannya.

Kasus ini menyedot perhatian publik di Bangka Belitung bukan hanya karena profil korban sebagai pimpinan media, melainkan juga terkait rekam jejak Aditya Warman.

Semasa hidup, korban dikenal vokal dalam menyoroti isu-isu sensitif, termasuk aktivitas pertambangan dan dugaan praktik ilegal yang melibatkan jaringan tertentu.

Meski persidangan telah bergulir cukup lama, beberapa pihak menilai masih ada “benang merah” yang belum sepenuhnya terungkap di ruang sidang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan