Pelaku Pembunuhan di Desa Bikang Terancam 15 Tahun Penjara

TOBOALI, INLENS.id – SL alias YA (42), seorang petani asal Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, Soleha (52), serta melukai War (62). Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan sejak sore kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau 7 tahun penjara,” ujar Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma, dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di kediaman korban War. Pelaku, yang baru saja pulang dari kebun dengan membawa sebilah parang di pinggangnya, melintas di depan warung milik War dan melihat Soleha serta saksi IW dan War sedang mengobrol.
Merasa dirinya dibicarakan, pelaku langsung menghentikan motornya, mencabut parang dari pinggang, dan berteriak memanggil Soleha.
“Pelaku merasa korban sedang membicarakannya, sehingga langsung menyerang War dengan parang hingga mengalami luka goresan di dada dan kaki,” jelas Kompol Surya.
Kemudian War dan IW langsung melarikan diri, sementara Soleha yang mencoba masuk ke dalam rumah War justru dikejar oleh pelaku.