Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Usia Senja Tak Halangi Jonson Edarkan Sabu, Polisi Temukan 35 Paket Siap Edar di Toboali

TOBOALI, INLENS.id – Usia lanjut tak menghalangi Jonson (56) untuk menjalankan bisnis haram yang membahayakan masyarakat. Warga Jalan Damai, Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumah kontrakannya.

Penangkapan terhadap Jonson dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 35 paket sabu siap edar. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto mencapai 8,24 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik panjang kosong, dua botol plastik putih berlakban, satu kunci motor hitam, satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo warna merah, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta satu celana pendek motif hitam-putih.

Baca juga  Perkuat Ekonomi Pesisir, Ini Program dan Bantuan yang Dilakukan PT Timah untuk Nelayan

Menurut keterangan pihak kepolisian, Jonson diduga telah lama menjadikan rumah kontrakannya sebagai lokasi transaksi narkoba. Pelaku kerap melayani pembeli secara langsung dari rumahnya, dengan motif utama demi meraup keuntungan pribadi dari penjualan sabu.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menerima pembeli langsung di rumah. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar,” tambah Budi.

Setelah semua barang bukti diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Jonson telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti Jonson adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama,” pungkas Budi. (*)

Related Articles