BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Dua Versi, Satu Korban: Siapa Dalang Pembunuhan Jurnalis Adityawarman?

PANGKALPINANG, INLENS.id – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Adityawarman, pemilik sekaligus jurnalis media Okeyboz.com, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (24/02/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini diwarnai ketegangan setelah kedua terdakwa, Martin dan Hasan Basri alias Abas, memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rizal Firmansyah, aroma drama mulai tercium saat Martin memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit.

Sikap tidak konsisten Martin tak pelak memicu kekesalan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Ketegangan memuncak saat JPU mencecar Martin mengenai intensitas kehadirannya di kebun milik korban. Dalam satu sesi tanya jawab, Martin memberikan tiga jawaban berbeda.

Awalnya mengaku tidak pernah ke kebun korban. Kemudian meralat bahwa ia hanya sekali datang untuk membeli beras atas perintah Abas. Setelah didesak, ia akhirnya mengaku sering bermain ke lokasi tersebut.

Baca juga  BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Berikut Daftar Namanya

“Saudara harus fokus dan jangan berputar-putar,” tegur Hakim Rizal Firmansyah saat mencoba menggali fakta sebenarnya.

Nyanyian Abas: “Martin Adalah Otaknya”

Berbanding terbalik dengan Martin, terdakwa Hasan Basri alias Abas memberikan keterangan yang lebih runtut, meski tetap menyimpan misteri. Abas secara gamblang menyebut bahwa niat untuk mengeksekusi korban sudah muncul sejak awal Agustus, tiga hari sebelum kejadian.

Bahkan, Abas membongkar fakta mengejutkan bahwa rencana untuk merampok Adityawarman sudah dibicarakan sebulan sebelumnya. Ia juga membeberkan detik-detik terakhir hidup sang jurnalis.

“Dua kali dipukul pakai balok kayu, kena kepala bagian belakang,” ungkap Abas.

Ia memposisikan dirinya berada di depan korban, sementara Martin berada di posisi belakang untuk melakukan eksekusi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles