
JAKARTA, INLENS.id – Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini dirancang untuk menjawab tantangan teknologi sekaligus menjaga profesionalitas dan etika dalam dunia jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa kehadiran pedoman ini menjadi pelengkap kode etik jurnalistik, tanpa mengubah esensi dari aturan yang sudah ada. “Kehadiran AI seharusnya mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan peran manusia. Panduan ini memastikan bahwa karya jurnalistik tetap dihasilkan secara profesional dengan kontrol manusia,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/01/2025).
Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menekankan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara tanggung jawab utama tetap berada pada perusahaan pers. “Meski AI digunakan dalam proses produksi, perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas setiap karya jurnalistik, termasuk dalam hal terjadi komplain atau sengketa,” jelas Suprapto.
Ia juga menyebut pentingnya transparansi dalam penggunaan teknologi ini. “Perusahaan pers harus menyebutkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan, terutama jika melibatkan rekayasa gambar, suara, atau video,” tambahnya.
Prinsip-Prinsip Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Panduan yang terdiri dari 8 bab dan 10 pasal ini mengatur sejumlah prinsip, antara lain:
1. Karya jurnalistik hasil AI harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
2. Penggunaan AI harus diawasi manusia dari awal hingga akhir proses.