3. Akurasi dan verifikasi data tetap menjadi prioritas, termasuk menghormati hak cipta dan privasi.
4. Dilarang menggunakan AI untuk menyebarkan informasi yang bersifat bohong, diskriminatif, atau melanggar norma hukum.
Harapan untuk Masa Depan Jurnalistik
Dilansir dari detik.com, Ninik Rahayu berharap pedoman ini mampu mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berkualitas di era digital. “Kami ingin memastikan teknologi AI digunakan secara etis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, inovasi ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang bagi perkembangan pers di Indonesia,” tutupnya.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa melupakan tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik.




