BeritaNasional

Dewan Pers Tetapkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Teknologi AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Wartawan

3. Akurasi dan verifikasi data tetap menjadi prioritas, termasuk menghormati hak cipta dan privasi.

4. Dilarang menggunakan AI untuk menyebarkan informasi yang bersifat bohong, diskriminatif, atau melanggar norma hukum.

Harapan untuk Masa Depan Jurnalistik

Dilansir dari detik.com, Ninik Rahayu berharap pedoman ini mampu mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berkualitas di era digital. “Kami ingin memastikan teknologi AI digunakan secara etis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, inovasi ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang bagi perkembangan pers di Indonesia,” tutupnya.

Baca juga  PWI Babel Desak Kapolda Tangkap Pelaku Pengeroyokan 3 Wartawan di Beltim

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa melupakan tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik.

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles