Surga Bagi Mafia! 4 Armada Penyelundup BBM Ilegal Dikembalikan dan Tuntutan Minimal untuk Pelaku, Ada Apa?

BANGKA, INLENS.id – Kinerja dan integritas Kejari Bangka menuai sorotan. Tak hanya soal tuntutan minimal yang diterapkan kepada sindikat mafia BBM Aldio Abiansyah alias Abi Cs, namum juga soal barang bukti kejahatan yang dikembalikan ke terdakwa Abi Cs.
Di mana dalam penggerbekan dan penangkapan Abi Cs di gudang PT Bangka Perkasa Energy (BPE) yang berada di Dusun Bukit Kadir Kelurahan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Sabtu 15 November 2025 lalu, Ditreskrimsus Polda Babel sempat menyita 4 mobil yang digunakan Abi memuluskan bisnis ilegalnya.
Diantaranya dua mobil tangki BBM BG 8220 UQ kapasitas 5.000 liter, 1 mobil tangki BBM BN 8536 BO Kapasitas 10.000 liter, 1 truk Fuso pengangkut BBM ilegal dari Muba Palembang – Belinyu BG 8954 BS, dan 1 truk pengangkut BG 8431 BT.
Ironinya, 4 kendaraan yang digunakan para pelaku melancarkan bisnis BBM ilegal, seluruhnya tidak dirampas untuk negara melainkan dikembalikan ke terdakwa Abi.
“Menyatakan barang bukti berupa;
1 unit mobil truk tangki BBM jenis solar warna biru putih nomor polisi BG 8220 UQ dengan kapasitas tangki 5000 (liter),
1 unit mobil BBM truk tangki BBM jenis solar warna biru putih nomor polisi BN 8536 BO dengan kapasitas 10000 (sepuluh ribu) liter dikembalikan kepada orang yang paling berhak yaitu terdakwa Aldio dan memerintahkan agar penyerahan barang bukti dilaksanakan segera sesudah sidang selesai,” demikian isi amar tuntutan Jaksa dikutip dari laman SIPP PN Sungailiat belum lama ini.
“1 unit mobil truk pengangkut minyak cong nomor polisi BG 8954 BS,1 unit mobil truk pengangkut minyak cong nomor polisi BG 8431 BT dikembalikan kepada orang yang paling berhak yaitu terdakwa Aldio,” sambung isi amar tuntutan.
Dengan tidak dirampasnya oleh negara barang bukti kejahatan tersebut menuai pertanyaan publik. Apalagi, ke empat mobil tersebut merupakan alat transportasi tindak pidana yang dilakukan Abi Cs.
Bahkan dua truk Fuso pengangkut BBM yang berasal dari Palembang dengan sengaja telah dimodifikasi para pelaku. Di mana para pelaku sengaja membuat plat besi yang mampu menampung BBM ilegal sebanyak 12.500 liter.
Selain itu, di dalam tangki plat juga terdapat kran untuk memudahkan distribusi BBM ilegal saat sampai gudang milik Abi.
Sementara Kasi Intel Kejari Bangka Oslan saat dikonfirmasi menyebut jika kewenangan dalam tuntutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kasi Pidum Resky Novianti.




