Ini Tampang 3 Hakim PN Pangkalpinang Yang Vonis Bebas Marwan CS, Endingnya Curhat ke Presiden Pasca Dianulir MA

MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Marwan, MA juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Marwan: Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam; Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya; serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.
Sementara itu, putusan kasasi untuk terdakwa lainnya, staf DLHK Ricky Nawawi, belum diterbitkan oleh MA.
Dari rangkuman penulis tiga majelis Hakim Sulistyanto Rokhmat Budiharto, Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir telah cukup lama bertugas di PN Pangkalpinang.
Tak hanya, perkara Marwan Cs saja, namun, ada beberapa perkara lain juga yang sempat mereka jatuhkan vonis bebas. Diantara Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, Taufik, Andi Irawan, dan Zaidan Lesmana dalam perkara korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
Namun lagi-lagi, vonis bebas ketiganya dianulir MA. Bahkan saat ini, para terpidana telah di eksekusi Jaksa. Inilah tiga tampang Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Marwan Cs.
(Anthoni/JMSI)




