BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Vonis Bebas Dibatalkan! MA Kabulkan Kasasi, 3 Koruptor Lahan NKI Siap Dieksekusi Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisya Imani (NKI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengumumkan bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan kasasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Lahan bermasalah tersebut terletak di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga terdakwa yang divonis bersalah adalah Ari Setioko (Direktur Utama PT NKI), Bambang Wijaya (ASN DLHK Babel), dan Dicky Markam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kepastian hukum ini didapatkan setelah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.

Baca juga  Ini Tampang 3 Hakim PN Pangkalpinang Yang Vonis Bebas Marwan CS, Endingnya Curhat ke Presiden Pasca Dianulir MA

“Benar, hasil putusan kasasi dari MA RI untuk tiga terdakwa, yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam, sudah keluar,” kata Fariz kepada awak media Babel Aktual melalui sambungan telepon pada Kamis (16/10/2025) sore.

Saat ini, Kejari Pangkalpinang tengah menunggu salinan resmi putusan dari MA RI. Setelah dokumen tersebut diterima, eksekusi terhadap ketiga terpidana akan segera dilaksanakan.

“Begitu salinan atau petikan resminya kami terima, eksekusi akan langsung kami lakukan tanpa menunda-nunda,” tegas Fariz.

1 2Laman berikutnya