BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Kejari Hentikan Penyidikan, Diskon Hotel Jadi Biang Kelebihan Bayar SPPD DPRD Pangkalpinang Rp65,7 Juta

PANGKALPINANG, INLENS.id — Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjas Raya, menegaskan bahwa kelebihan bayar yang ditemukan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang bukan berasal dari perjalanan dinas yang fiktif. Kesenjangan anggaran tersebut justru berkaitan dengan diskon atau potongan harga penginapan yang diberikan pihak hotel, namun belum dikembalikan ke kas daerah.

Diskon Penginapan Wajib Masuk Kas Daerah

Anjas Raya menjelaskan sesuai Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diskon atau potongan harga yang diterima dalam transaksi pembayaran menggunakan uang negara/daerah bukan hak penyedia jasa maupun pihak yang membelanjakan, melainkan wajib dikembalikan ke kas negara/daerah.

Baca juga  Deklarasi Tolak Geng Motor, Pangkalpinang Bersatu Berantas Kejahatan Jalanan

Total Dipulihkan Rp65,7 Juta, Rentang Setoran Rp135 Ribu–Rp2,8 Juta

Total kelebihan bayar yang telah dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp65.791.033. Pengembalian ini melibatkan tidak hanya anggota DPRD, tetapi juga staf Sekretariat DPRD, pendamping, dan tenaga pendukung yang ikut serta dalam perjalanan dinas.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan