Kejari Hentikan Penyidikan, Diskon Hotel Jadi Biang Kelebihan Bayar SPPD DPRD Pangkalpinang Rp65,7 Juta

– Setoran terkecil: Rp135.000
– Setoran terbesar: Rp2.855.000
– Rata-rata: Sekitar Rp2.000.000 per orang
Angka-angka tersebut mencerminkan besaran diskon/potongan harga penginapan yang diterima masing-masing peserta, yang wajib disetor kembali selisih antara harga yang dicairkan dengan harga sebenarnya setelah potongan.
Setiap kelebihan bayar, meski nilainya bervariasi, telah dikembalikan melalui Bank Sumsel Babel dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS). Anjas Raya menegaskan tidak ada lagi kerugian negara yang tertinggal.
“Prinsipnya sama: setiap sen kelebihan bayar harus kembali ke kas daerah. Meski nilainya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, seluruhnya telah dipulihkan secara utuh,” ujarnya.
Karena perjalanan dinas terbukti benar-benar dilaksanakan dan seluruh kelebihan bayar telah dikembalikan, Kejari Pangkalpinang menilai belum cukup dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, pintu tetap terbuka jika di kemudian hari ditemukan bukti baru.




