BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Vonis Bebas Dibatalkan! MA Kabulkan Kasasi, 3 Koruptor Lahan NKI Siap Dieksekusi Kejari Pangkalpinang

Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang berstatus terdakwa. Dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu putusan kasasi dari MA.

“Untuk dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, putusan dari Mahkamah Agung RI masih kami tunggu. Biasanya, informasi tersebut baru akan muncul di website MA dalam satu atau dua minggu ke depan,” imbuhnya.

Berikut adalah amar putusan MA terhadap ketiga terdakwa:

1. Ari Setioko: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu. Vonis: pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp3.750.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
2. Bambang Wijaya: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair. Vonis: pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
3. Dicky Markam: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair. Vonis: pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Baca juga  Ini Tampang 3 Hakim PN Pangkalpinang Yang Vonis Bebas Marwan CS, Endingnya Curhat ke Presiden Pasca Dianulir MA

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan seluas 1.500 hektare milik PT NKI.

Kelima terdakwa diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelimanya telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp18,197 miliar.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles