
BANGKA, INLENS.id — Peta aktivitas tambang timah ilegal di Perairan Teluk Bakau, Kabupaten Bangka, kian membias. Usai mencuatnya dugaan keterlibatan nama DY alias Dayat sebagai penampung tunggal hasil pengerukan laut di zona tangkap nelayan tersebut, sang pengusaha akhirnya membuka suara.
Dayat membantah keras tudingan yang menyebut dirinya bertindak sebagai pengumpul utama pasir timah dari sekitar 30 unit ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi liar di kawasan Teluk Bakau hingga Pulau Lampu.
Namun, dalam bantahannya, ia justru membongkar tabir keterlibatan aktor-aktor lain yang bersaing di lokasi eksploitasi tanpa izin tersebut.
“Saya tidak menampung atau membeli dari semua ponton yang beraktivitas di perairan itu,” ujar Dayat saat dihubungi melalui telepon, Minggu (23/08/2026).
Meski menampik peran sebagai pembeli tunggal, Dayat tak menampik bahwa dirinya ikut serta dalam pusaran penambangan ilegal tersebut.
Ia mengakui memiliki tiga unit PIP yang saat ini aktif mengeruk dasar laut di area Teluk Bakau hingga perbatasan Perairan Romodong.




